
Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan dituntut 5 tahun penjara terkait kasus suap.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Bupati Halmahera Timur nonaktif Rudi Erawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/8).
Bupati Halmahera Timur nonaktif Rudi Erawan dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Rudi diyakini jaksa KPK menerima suap dari mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
https://republika.co.id/berita/inpicture/nasional-inpicture/18/08/27/pe4g03283-bupati-halmahera-timur-nonaktif-ditunut-5-tahun-penjara
No comments:
Post a Comment