REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengumumkan akan menaikkan tarif batas bawah maskapai penerbangan lima persen sehingga menjadi 35 persen dari harga batas atas. Mengenai hal tersebut, sejumlah maskapai penerbangan berbiaya hemat (LCC) menyambut baik kenaikkan tarif batas bawah tersebut.
Vice President Corporate Secretary and CSR Citilink Indonesia Ranty Astari Rachman mengatakan kenaikkan tarif batas bawah dimungkinkan akan berdampak positif. “Citilink Indonesia menyambut baik rencana Menteri Perhubungan untuk menaikkan tarif batas bawah (TBB) untuk maskapai yang beroperasi,” kata Ranty kepada Republika.co.id, Rabu (29/8).
Hanya saja, kata Ranty, Citilink Indonesia hingga saat ini masih masih menunggu keputusan ditetapkannya peraturan tersebut. Sebab, saat ini ketetapan kenaikkan tarif batas bawah tersebut masih diproses di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim).
Baca juga, Kemenhub Naikkan Tarif Batas Bawah Tiket Penerbangan
Terlebih, menurut Ranty kenaikkan tarif batas bawah tersebut diperkirakan dapat membantu maskapai. “Mengingat sekarang ini terdapatnya penguatan dolar AS dan kenaikkan harga bahan bakar,” ujar Ranty.
Sementara itu, Direktur Komersial Sriwijaya Air Toto Nursatyo juga menilai rencana pemerintah menaikkan tarif batas bawah maskapai sangat tepat. Toto juga mengakui saat ini kondisi dolar AS sangat berpengaruh.
“Masalahnya sekarang kurs dolar AS sudah demikian tinggi, terus harga fuel (bahan bakar pesawat) sudah naik 20 persen dari tahun lalu. Jadi dengan naiknya batas bawah ini paling tidak bisa membantu industri airline,” tutur Toto.
Toto menjelaskan jika melihat ambang batas bawah sebagai biaya untuk keselamatan sehingga maskapai mengharapkan adanya kenaikkan paling tidak 40 persen. Namun, meski nantinya hanya ada kenaikkan 35 persen, Toto memastikan hal tersebut tidak bermasalah.
“Namun, harga batas bawah ini dipakainya juga tidak setiap saat oleh maskapai. Paling hanya satu minggu dua sampai tiga kali,” tutur Toto.
Kemenhub sudah menetapkan kenaikkan tarif batas bawah maskpai menjadi 35 persen dan saat ini masih diproses di Kemeko Maritim. Hal tersebut sedikit lebih rendah dari Asosiasi Maskapai Nasional atau Indonesia National Air Carries Association (INACA) yang menginginkan ada kenaikkan hingga 40 persen.
https://republika.co.id/berita/ekonomi/korporasi/18/08/29/pe7zgy370-maskapai-sambut-positif-kenaikkan-tarif-bawah
No comments:
Post a Comment