Pages

Friday, August 31, 2018

Soal Mantan Koruptor Lolos Nyaleg, Bawaslu: Sudah Sesuai UU

Pengawas pemilu mengabulkan permohonan mantan koruptor di enam daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menegaskan sampai saat ini pihaknya bekerja sesuai ketentuan Undang-undang Pemilu dalam persoalan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Di enam daerah, pengawas pemilu setempat mengabulkan permohonan yang diajukan mantan koruptor. Putusan ini kemudian menuai pro dan kontra.

Abhan tidak sepakat dengan pihak yang menyebut Bawaslu melakukan interpretasi sendiri terhadap Peraturan KPU. Sebab, pihaknya tetap merujuk pada pasal 7 PKPU 20 tahun 2018.

Menurutnya, tidak ada syarat mengenai narapidana korupsi itu dalam PKPU tersebut . Karena itu, ia menilai, putusan Panwaslu di enam daerah sudah sesuai dengan UU Pemilu.

"Di PKPU pasal 7 syarat-syarat calon persis (ada) di UU, artinya mereka memenuhi syarat. PKPU 20 hanya mengatur pakta integritas di pasal 4. Pakta integritas ditandatangani ketum dan sekjen (partai). Kalau sebuah perikatan yang wanprestasi itu adalah ketum dan sekjen, hukum lah partainya, bukan calonnya. Ini kan di syarat pencalonan, bukan syarat calon," jelasnya di Jakarta, Jumat (31/8).

Menurut Abhan, dalam syarat calon legislatif yang diatur PKPU, tidak ada klausul yang melarang mantan narapaidana koruptor menjadi caleg. "Sekali lagi, di PKPU itu syarat calon tak muncul yang melarang napi koruptor itu. Ini yang saya kira KPU tak mempublikasikan juga itu," ujarnya.

Pengawas pemilu di enam daerah mengabulkan gugatan pencalonan mantan napi korupsi untuk menjadi caleg dalam Pemilu 2019. Enam daerah itu adalah Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Pare-Pare, Bulukumba, dan Rembang. Selain itu, masih ada gugatan di daerah lain yang akan segera diputus.

Sejumlah kalangan menilai, putusan itu jelas bertentangan dengan PKPU yang melarang mantan napi korupsi menjadi caleg. Bawaslu RI pun diminta mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu daerah, sesuai dengan wewenang Bawaslu dalam Pasal 95 huruf h UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun Abhan mengatakan, mekanisme mengoreksi putusan yang mengabulkan permohonan itu tidak ada. "Nanti kami diskusikan, (namun) memang mekanisme untuk koreksi putusan seperti itu tidak ada. Bisa koreksi kalau pemohonnya ditolak," ujar dia.

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/18/08/31/pebj4h409-soal-mantan-koruptor-lolos-nyaleg-bawaslu-sudah-sesuai-uu

No comments:

Post a Comment